5 Cara Mengecek Produk Bersertifikat Halal MUI, Bukan Hanya Logo!

Bagi seorang muslim, status kehalalan adalah variabel yang sama pentingnya dengan atribut keamanan dan kualitas suatu produk.

Status kehalalan tak terkompromikan. Kehalalan tidak bisa didefinisikan dengan persentase seperti 20% halal, 50% halal, 95% halal. Yang ada hanya status absolut, "ya" atau "tidak".

Oleh karenanya, penjaminan status kehalalan produk menjadi sangat penting, apalagi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia.

{getToc} $title={Table of Contents}

Perkembangan Sistem Jaminan Halal di Indonesia

Sejak tahun 1994, penjaminan produk halal sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai dari pendaftaran, pengujian, sampai penerbitan sertifikat.

Namun, terbitnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang efektif berlaku sejak pada Oktober 2019 silam melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta MUI.

BPJPH bertugas mengatur regulasi halal, menerima dan memverifikasi pengajuan produk, serta menerbitkan sertifikat dan logo halal.

LPH merupakan lembaga pihak ketiga yang memiliki auditor halal, bertugas memeriksa dan menguji kehalalan produk yang didaftarkan.

Sedangkan MUI merupakan komisi fatwa yang bertugas memberikan fatwa kehalalan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh LPH. Fatwa MUI menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat dan logo halal.

5 Cara Mengecek Produk Bersertifikat Halal

#1 Mengecek keberadaan logo Halal di kemasan produk

Cara yang paling mudah untuk mengecek status kehalalan suatu produk adalah dengan mengamati keberadaan logo halal pada kemasan produk.

Biasanya logo Halal dapat dijumpai pada bagian depan atau belakang kemasan. Penempatannya bisa saja berbeda pada setiap produk dan merk.

Contoh penempatan logo Halal pada kemasan produk

Sampai saat ini, kita setidaknya bisa menemukan tiga jenis logo Halal yang beredar di Indonesia:

Pertama, logo Halal MUI (versi lama). Secara visual, logo Halal MUI versi lama ini berbentuk bulat dengan warna hijau dan putih.

Namun pada beberapa kasus, ada juga yang warnanya disesuaikan dengan warna kemasan produk.

Pada bagian tengah, terukir kata "halal" yang ditulis dengan abjad Arab (khat Naskhi) sebagaimana kaidah penulisan yang semestinya.

Terdapat tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab yang melingkari kata "Halal".

Di bawah logo, terdapat nomor sertifikat Halal yang terdiri atas 14 digit angka.

Logo Halal MUI (versi lama), sumber: LPPOM MUI

Kedua, logo Halal Kementerian Agama (versi baru). Logo Halal ini resmi berlaku sejak 1 Maret 2022 dan sempat menuai banyak pro dan kontra terkait desainnya,

Ditinjau secara desain, logo Halal versi terbaru memiliki warna ungu, berbentuk seperti wayang kulit, dan memiliki kata "halal" yang ditulis dengan khat Khufi yang lebih mengutamakan estetika ketimbang fungsi baca-tulis.

Berbeda dengan logo halal versi sebelumnya, logo terbaru tidak memiliki tulisan "Majelis Ulama Indonesia".

Sampai tulisan ini dibuat (09 Mei 2022), mayoritas produk yang beredar di pasaran masih memakai logo Halal versi MUI ketimbang versi Kemenag.

Saya pribadi bahkan belum menjumpai satu produk pun yang sudah beralih ke logo halal terbaru.

Logo Halal Kemenag (versi baru), sumber: Kemenag

Ketiga, logo halal "abal-abal", yaitu logo Halal yang dicantumkan sepihak oleh produsen.

Praktik pencantuman logo Halal abal-abal masih sangat lumrah dijumpai, terutama bagi UMKM.

Produsen tersebut umumnya menganggap produk mereka otomatis berstatus Halal karena tidak menggunakan bahan yang dinyatakan haram.

Padahal, status kehalalan tidak bisa diklaim sepihak oleh produsen.

Harus ada keterlibatan pihak ketiga yang berwenang. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah BPJPH, LPH, dan MUI.

Dalam praktiknya, produsen "mencomot" logo Halal dari internet lalu menempelkannya pada kemasan produk.

Ciri utama logo Halal "abal-abal" adalah desainnya yang cenderung polos, hanya tertulis kata "Halal" dalam abjad Arab.

Desainnya juga terlihat berbeda dengan logo Halal yang dikeluarkan MUI maupun Kemenag.

Selain itu, logo Halal tersebut umumnya tidak dilengkapi dengan nomor sertifikat halal yang terdiri atas 14 digit angka.

Perbandingan logo Halal resmi dan logo Halal "abal-abal

Produk dengan logo Halal "abal-abal" tidak terjamin status kehalalannya oleh BPJPH. Status kehalalan sepenuhnya bergantung pada pengetahuan dan integritas produsen.

Komentar pribadi

{alertSuccess}

Tidak heran jika logo Halal "abal-abal" masih banyak digunakan. Biaya sertifikasi Halal terbilang cukup mahal khususnya bagi pelaku UMKM (minimal Rp 650.000 untuk usaha kecil dan Rp 8.000.000 untuk usaha menengah). Selain itu, masih banyak penggiat UMKM yang kurang teredukasi dan termotivasi akibat minimnya sosialisasi dan sistem insentif.

#2 Mengecek nama produk di situs LPPOM MUI

Selain keberadaan logo Halal, kita bisa mengecek status kehalalan produk dengan memasukkan nama produk di situs LPPOM MUI.

Cara ini lebih terjamin ketimbang sebatas melihat logo Halal, karena logo bisa saja "dipalsukan" atau digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Cara mengecek sertifikat Halal dengan memasukkan nama produk di situs LPPOM MUI

Langkahnya pun sangat mudah kok!

  1. Buka website Cek Halal LPPOM MUI,
  2. Pada bagian "Cek Produk Halal", masukkan merk produk yang ingin dicek sertifikat halalnya, Pastikan kategori pencarian sudah diatur berdasarkan nama produk.
  3. Tekan tombol "Cari", dan daftar produk halal akan ditampilkan.

#3 Mengecek nomor sertifikat produk di situs LPPOM MUI

Kita juga bisa menggunakan nomor sertifikat Halal untuk melacak status sertifikat halal lho!

Cara mengecek sertifikat Halal dengan memasukkan nomor sertifikat di situs LPPOM MUI

Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Catat nomor sertifikat Halal yang terdiri atas 14 digit angka. Pada kemasan produk, nomor sertifikat Halal dapat ditemui tepat di bawah logo Halal MUI.
  2. Buka website Cek Halal LPPOM MUI,
  3. Pada bagian "Cek Produk Halal", masukkan nomor sertifikat (14 digit angka) yang ingin dicek sertifikat halalnya, Pastikan kategori pencarian sudah diatur berdasarkan nomor sertifikat.
  4. Tekan tombol "Cari", dan daftar produk tersertifikasi Halal akan muncul.

#4 Mengecek nama produsen di situs LPPOM MUI

Selain nama produk dan nomor sertifikat, nama produsen juga bisa digunakan untuk melacak status sertifikat halal pada website LPPOM MUI.

    Cara mengecek sertifikat Halal dengan memasukkan nama produsen di situs LPPOM MUI

    Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Buka website Cek Halal LPPOM MUI,
    2. Pada bagian "Cek Produk Halal", masukkan nama produsen yang ingin dicek sertifikat halalnya, Pastikan kategori pencarian sudah diatur berdasarkan nama produsen.
    3. Tekan tombol "Cari", dan daftar produsen tersertifikasi Halal akan muncul.

    #5 Mengecek masa berlaku sertifikat Halal di situs LPPOM MUI

    Selain memastikan apakah suatu produk sudah tersertifikasi Halal atau belum, hal yang tidak kalah penting adalah mengecek apakah sertifikat Halal tersebut masih berlaku atau tidak.

    Percuma saja memiliki sertifikat Halal kalau masa berlakunya sudah terlewat (kedaluwarsa).

    Ternyata, cara mengeceknya pun cukup mudah lho!

    1. Pada situs LPPOM MUI, telusuri produk yang ingin dicek masa berlaku sertifikat halalnya. Bisa menggunakan nama produk, nomor sertifikat, maupun nama produsen.
    2. Setelah produknya muncul, klik tombol hijau bernama "DETAIL".
    3. Akan muncul informasi tentang nama produk, nomor sertifikat, nama produsen, dan expired date. Expired date tersebut adalah tanggal kedaluwarsa sertifikat Halal. Jika tanggalnya sudah terlewat, sertifikat Halal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

    Penutup...

    Bagaimana, mudah bukan untuk mengecek sertifikat halal suatu produk?

    Semoga konsumen Indonesia semakin cerdas sebelum mengonsumsi suatu produk pangan, termasuk mengecek status kehalalan, izin edar BPOM. tanggal kedaluwarsa, dan tidak mudah termakan informasi hoaks seputar pangan.

    Referensi:

    {alertSuccess}

    Khoeron M. 2022. Bagaimana Sinergi BPJPH, LPH, dan MUI dalam Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag. Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Khoeron M. 2022. Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal. Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Taufiq S. 2022. Tanggapan Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten tentang Label Halal Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Sumber gambar ilustrasi dari Pexels lisensi gratis.

    Yusuf Noer Arifin

    Sarjana teknologi pangan yang menulis tentang pangan, gizi, dan pola hidup sehat. Telah aktif menggeluti dunia blogging sejak tahun 2014.

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak